Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren DPRD Sidoarjo Siap Dukung Operasionalisasi Ratusan Pesantren Di Sidoarjo

 Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren DPRD Sidoarjo Siap Dukung Operasionalisasi Ratusan Pesantren Di Sidoarjo 



Sidoarjo, Headline News Indonesia 

Rapat pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren yang diajukan sebagai Raperda Inisiatif dari Komisi D sejak 11 Agustus 2025, mulai dibahas lebih detail dalam raker yang digelar Selasa siang (13/01/2026). 

Team pembahas Rakerda dari Komisi D DPRD Sidoarjo, unsur Pemerintah Daerah, dan juga entitas Pesantren, membahas secara bertahap dan serius berbagai ketentuan penting dalam Raperda ini. Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren diharapkan segera selesai untuk menjamin legalitas penuh penggunaan dana APBD bagi pesantren, termasuk santri, dan pengasuh pesantren, sekaligus memutus rantai potensi penyimpangan anggaran ganda demi keadilan sosial.


Baca Juga : 

Menimbang Peran Negara Pada Eksistensi Pondok Pesantren 

Realisasi BOS Pondok Pesantren, 196,8 Miliar, hingga Juni 2025, Jangkau 590 ribu Santri, Dan 2500 Pondok Pesantren

Protes Santri Nusantara, Buntut Pernyataan Atalia Praratya Soal Pesantren Al Khoziny

Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ponpes Al Khoziny, Bupati Subandi Dampingi Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar

 


Langkah pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren ini menjadi tonggak sejarah baru bagi realisasi penyiapan dana dan berbagai keperluan terkait Fasilitasi Pesantren di Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya di tingkat Nasional Pesantren masih menjadi entitas pendidikan yang dipandang sebelah mata oleh Pemerintah. 

Data dari Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI, mencatat dana yang disiapkan oleh pemerintah Pusat untuk Pondok Pesantren sampai pertengahan tahun 2025 lalu tak lebih dari 197 milyaran rupiah, dari total dana pendidikan sebesar 61 Trilyun rupiah lebih yang dibelanjakan oleh pemerintah untuk pendidikan konvensional. Dalam perhitungan yang dilakukan oleh Informatika News line, realisasi pemberian biaya pendidikan untuk lingkungan pondok pesantren ini tak lebih dari 0,3 % saja dari total biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada pendidikan formal. Yang lebih miris lagi, bantuan pemerintah ini pun hanya mencakup tak lebih dari 590 ribu santri di seluruh Indonesia, dari 10 juta santri yang ada di seluruh Indonesia. Buntunya dana untuk pesantren dari pemerintah Pusat ini melanggar ketentuan dari Konstitusi UUD 1945 yang mengamanahkan bahwa biaya pendidikan ada dalam tanggungan negara. 

Dalam rapat pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, yang berlangsung di ruang rapat komisi D, DPRD Sidoarjo, jajaran Komisi D bersama jajaran eksekutif, pemkab Sidoarjo, unsur pesantren dan masyarakat yang diundang, menyatukan visi untuk mendorong fasilitas dan dukungan kepada 192 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

“Pesantren memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus mendorong kesejahteraan sosial masyarakat. Karena itu, Komisi D memandang perlu adanya regulasi daerah yang jelas dan berpihak,” ujar Moch. Dhamroni Chudlori,M.Si., Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo dalam rapat kerja pembahasan Raperda ini.

Regulasi ini bukan hanya sebatas urusan administratif, melainkan sebuah perjuangan batin untuk memastikan hak belasan ribu santri di Sidoarjo yang terlindungi oleh payung hukum yang kuat.

Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, S.I.Kom., menegaskan bahwa transparansi anggaran adalah hal yang harus dipastikan. Zahlul Yusar menekankan bahwa kehadiran negara melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) harus dirasakan manfaatnya secara nyata namun tetap taat asas.

“Kami pastikan anggaran-anggaran yang sudah berjalan ini tidak bisa untuk menjadi double entry (pencatatan ganda),” tegas Zahlul Yussar saat memberikan keterangan pers usai rapat pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren ini, Selasa sore (13/1/2026).

Zahlul menjelaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan, untuk menghindari tumpang tindih bantuan antara daerah dan pusat.

“Yang jelas ini tidak boleh double. Ini sudah diatur oleh Undang-Undang. Kami harap teman-teman mematuhi Perda yang akan kita gedok (sahkan) agar bermanfaat,” imbuh Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo ini dengan lugas.

Zahlul Yussar juga menyatakan bahwa, pesantren merupakan ruh pembangunan karakter di Sidoarjo. Menurutnya, tanpa regulasi yang tegas, dukungan terhadap santri akan selalu menemui hambatan birokrasi.

“Kita berharap penuh anggaran APBD bisa digunakan dengan kebermanfaatan di pesantren. Jadi lebih legal dan lebih resmi untuk dianggarkan ke sana,” ujar Zahlul Yussar parlemen muda ini menyambung narasi penguatan dan fasilitasi pesantren tersebut.

Raperda Fasilasi Pesantren juga mencakup kesejahteraan guru TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) dan bantuan sarana prasarana fisik kepada pesantren yang ada. Komisi D ingin menyulut semangat para pejuang agama, agar tidak lagi merasa dianaktirikan dalam kebijakan daerah.

Zahlul Yussar juga menyampaikan hal penting lain dalam proses verifikasi pesantren yang akan mendapatkan fasilitasi dari APBD. Karena dalam realitasnya banyak kurikulum berbasis kitab kuning di Pesantren yang tidak diakui sebagai entitas pendidikan Nasional dalam standar Direktorat Pesantren Kementerian Agama. Sehingga ada banyak pesantren yang memiliki santri yang belajar kitab kuning dan tidak memenuhi standar administrasi pemerintah malah tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah. 

" Raperda ini mencakup pesantren yang menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat, disamping fungsi utama pendidikan. Artinya Raperda ini mencakup standar yang lebih luas dibandingkan dengan fungsi pendidikan semata-mata. Pesantran yang menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat dan fungsi dakwah juga akan diperhatikan oleh Raperda... Reperda juga memberikan definisi yang luas pesantren. Dalam Raperda ini Pesantren didefinisikan sebagai lembaga yang didirikan oleh perorangan, yayasan, ormas Islam, dan bahkan oleh masyarakat luas..." kata Zahlul menjelaskan urgensi Raperda.

"Yang penting lagi nanti adalah operasionalisasi setelah menjadi Perda. Team fasilitasi pesantren (pasal 5) ini penting. Hendaknya nanti team fasilitasi pesantren bukan hanya diisi oleh eksekutif saja, akan tetapi merupakan gabungan dari team dari pemerintah, pesantren, dan juga masyarakat...."

Penjelasan Zahlul Yussar ini bisa menjadi revisi dari kebijakan pemerintah pusat, yang dalam catatan Informatika News selama ini, hanya melihat pesantren dalam kaca mata fungsi sempit pendidikan konvensional, yang berbasis Standar Pendidikan Nasional (SNP) semata. Melupakan fungsi lain dari pesantren yang juga menjalankan fungsi pendidikan dalam arti luas, memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat, dan juga fungsi dakwah. 

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Warmawan, S.H., M.H., serta perwakilan Bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat), hadir untuk menyinkronkan draf hukum agar selaras dengan aturan di atasnya. Sinergi ini bertujuan agar Sidoarjo tetap menyandang predikat Kabupaten Santri yang berintegritas.

Pertemuan ini menjadi bukti bahwa wakil rakyat tidak tidur, akan tetapi berjuang keras untuk masyarakat luas. Para legislator menyibak tabir keraguan mengenai pembiayaan pesantren yang selama ini sering tersendat masalah payung hukum.

Jika Raperda Fasilitasi Pesantran ini berhasil disahka, maka pondok pesantren di Sidoarjo akan memiliki dukungan legal untuk kemandirian ekonomi dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang lebih unggul, yang bahkan selama ini kurang atau bahkan tidak diperhatikan dengan proporsional oleh pemerintah pusat. Dana pendidikan yang hanya dicairkan sebesar 0,3 % untuk pendidikan pesantran oleh pemerintah pusat itu dapat dibantu dieliminir oleh Raperda yang tepat. Amanah konstitusi untuk memberikan fasilitasi pendidikan bagi pesantren dapat direalisasikan di Sidoarjo yang memiliki ratusan pondok pesantren dan gelar kota Santri yang selama ini disandang.

Dalam rapat pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren ini hadir juga perwakilan pondok Pesantren yang ada di Sidoarjo.

Tercatat ponpes Al Amanah Junwangi, Mambaul Hikam Putat,  Bhumi Sholawat, Dan Ponpes Abil Hasan Al Syadzily yang hadir dalam rapat pembahasan ini. (TNTW)
















Redaksi

Redaksi Headline News Indonesia

Lebih baru Lebih lama