Aneh.....Kepala Desa Lamongan Tolak Sinergi dengan LSM

Aneh.....Kepala Desa Lamongan Tolak Sinergi dengan LSM



Lamongan, 8 Oktober 2025

Ratusan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menolak permintaan sinergi atau kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Para kepala desa mengaku merasa terganggu dengan adanya permintaan kerja sama tersebut.

Penolakan kolektif ini, disampaikan saat rapat koordinasi di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (8/10). Pertemuan dihadiri perwakilan kepala desa dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Lamongan.

Rapat yang dipimpin Kepala Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Supratman, menjadi forum bagi para kepala desa lain untuk menyampaikan testimoni mengenai permintaan kerjasama MoU oleh LSM setempat.

Supratman mengungkapkan, setidaknya sudah ada 13 kecamatan di Lamongan yang desanya telah menerima konfirmasi terkait permintaan MoU, meskipun belum ada yang terealisasi.

"Setelah kami dengar testimoni satu per satu teman-teman kades tadi, maka kami semua sepakat menolak MoU dengan LSM tersebut dan LSM lain nya" ujar Supratman, didampingi Kepala desa Wudi Zainul Muchid dan Kepala Desa Sidorejo, Saptaya Nugraha Duta. Supratman tidak menyebutkan dengan detail LSM apa saja yang telah mengajukan MOU kepada para Kepala Desa tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, perwakilan kepala desa, berencana berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) setempat.

Supratman, yang juga Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jatim, menambahkan bahwa hasil rapat telah dituangkan dalam berita acara resmi. 

Berita acara tersebut, ditandatangani oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Lamongan, dan akan diserahkan kepada Bupati Lamongan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan Polres Lamongan.

Penolakan ini, menegaskan sikap para Kepala Desa Lamongan terhadap desakan kerja sama tersebut.

"Kami semua sepakat menolak MoU dengan LSM AABJI, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya di luar aliansi ini.." kata Supratman lebih lanjut

Beredar rekaman voice call di media sosial, yang diduga percakapan anggota LSM dengan kades di Lamongan. 

Rekaman tersebut, menyebutkan klaim bahwa 7 kecamatan di Lamongan,  telah bersedia menjalin MoU dengan LSM tertentu dengan membayar sebesar 500 ribu rupiah per desa.

Penolakan dari ratusan Kepala desa terhadap LSM ini memicu berbagai pertanyaan mendasar. Karena Infrastruktur desa termasuk dukungan pengetahuan dan penyiapan SDM di pedesaan umumnya adalah sangat kurang dan membutuhkan bantuan lebih dari negara. 


Jejak LSM Dalam Pembangunan Desa

Keberadaan LSM selama puluhan tahun di Indonesia memiliki fungsi membantu proses pembangunan desa, karena masih sangat minimnya kesiapan desa dalam melayani pembangunan masyarakat di desa.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Vinda Margareta misalnya, menunjukkan bahwa eksistensi LSM masih dibutuhkan oleh desa.

Penelitian berjudul Peranan LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) dalam menunjang pembangunan desa, menyimpulkan betapa penting nya LSM bagi pengembangan pembangunan di desa.

Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa ternyata keberadaan LSM yang beroperasi di tingkat komunitas/masyarakat ternyata dapat menunjang pembangunan desa melalui program dan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat. Melalui peran LSM yang bertindak sebagai wadah penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, menjadi wadah yang menjembatani komunikasi pemerintah dengan masyarakat, wadah menggerakkan partisipasi masyarakat, dan wadah pengawasan masyarakat terhadap pembangunan desa, meskipun masih sebatas pada organisasi atau para anggota atau kelompok sasaran layanan LSM.

Margareta juga menyampaikan contoh sejumlah LSM yang memberikan kontribusi pembangunan yang luar biasa di Indonesia selama ini.

LSD (Lembaga Sosial Desa) misalnya, adalah LSM yang bekerja sejak tahun 1950-an yang tercatat muncul dan membantu masyarakat desa dalam mengimplementasikan program-program pemerintah.

Perkumpulan Keluarga Kesejahteraan Sosial (PKKS) adalah LSM lain yang membantu peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.

Yayasan Sosial Tani Membangun yang kemudian berkembang menjadi Bina Desa dan Bina Swadaya, adalah LSM yang sejak tahun 1975 membantu membangun ratusan desa di seluruh Indonesia.

Penolakan kepala desa terhadap kerja sama dengan LSM di Lamongan mengundang pertanyaan serius. Apa yang menjadi motivasi dan tujuan para kepala desa. Karena dalam catatan penegakan hukum, sejumlah oknum kepala desa di Lamongan juga tersangkut sejumlah tindak pidana korupsi.

KPK misalnya, beberapa waktu yang lalu memeriksa sejumlah Kepala Desa Lamongan terkait Korupsi dana Hibah. Kepala desa  1. MUL – Kades Menongo 2. ML – Kades Sukolilo 3. SH – Kades Banjargandang 4. SUL – Kades Gedangan 5. MY – Kades Daliwangun,  termasuk sejumlah kepala desa yang dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi  penyelewengan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

Kabupaten Lamongan sendiri memiliki 462 desa dan 12 kelurahan, tersebar di 27 kecamatan. 

Jadi apa yang sebenarnya terjadi di desa-desa Kabupaten Lamongan, mengapa menolak organisasi LSM yang bahkan secara regulasi diijinkan berdiri dan beroperasi oleh negara untuk membantu pembangunan Nasional. 


Laporan : MIG













Redaksi

Redaksi Headline News Indonesia

Lebih baru Lebih lama