Implementasi Undang Undang Perlindungan Konsumen
Esensi dasar dari Undang-undang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen oleh negara harus dilindungi oleh siapapun yang menjadikan warga sebagai konsumen nya.
Undang undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen termasuk Undang undang yang lahir setelah reformasi 1998. Semangat reformatif terasa kental di dalam Undang undang ini.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku dalam dokumen atau perjanjian yang: (a) menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, (b) menyatakan pelaku usaha berhak menolak pengembalian barang atau uang, (c) menyatakan pemberian kuasa sepihak oleh konsumen kepada pelaku usaha, atau (d) mengatur pembuktian kegunaan barang atau jasa secara sepihak. Klausula baku semacam ini dianggap batal demi hukum karena menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen.
UU Perlindungan Konsumen bertujuan melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil, dan Pasal 18 ayat (1) secara spesifik mengatur tentang klausula baku.
Klausula Baku sendiri adalah aturan atau ketentuan yang disiapkan dan ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha dalam suatu dokumen atau perjanjian yang harus dipatuhi oleh konsumen. Dan inilah yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen.
Larangan dalam Pasal 18 ayat (1): Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang memuat hal-hal berikut:
(1) Pengalihan Tanggung Jawab: Mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.
(2) Penolakan Barang/Uang: Menyatakan pelaku usaha berhak menolak mengembalikan barang atau uang yang telah dibayarkan konsumen.
(3) Kuasa Sepihak: Mengatur penyerahan kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak terkait barang yang dibeli secara angsuran.
(4) Pembuktian Hilangnya Guna: Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau jasa secara sepihak.
Larangan pembatasan klausula baku ini adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha dan konsumen dengan menghilangkan klausula yang membatasi atau menghapus tanggung jawab pelaku usaha dan dapat merugikan konsumen.
Klausula baku yang melanggar ketentuan ini akan dinyatakan batal demi hukum, artinya secara otomatis tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
.jpeg)