Buntut Rusuh Jawa Timur : Hampir 600 Orang Ditangkap, Kerugian Material 125 Milyar, Kerugian Immaterial Trilyunan Rupiah Tak Terhitung
Surabaya, Informatika News Line, 03/09/2025
Hampir 600 orang ditangkap di 6 wilayah kota kabupaten di Jawa Timur, buntut kerusuhan demonstrasi akhir pekan lalu. Polda Jawa Timur merilis jumlah kerugian akibat kerusakan yang terjadi sebesar 125 Milyar rupiah (124,250 Milyar rupiah).
Meski demikian Polda Jawa Timur tidak menghitung kerugian Immaterial yang terjadi akibat kerusuhan tersebut. Berapa trilyun rupiah yang terdampak akibat kerusuhan itu tidak dihitung dengan tuntas oleh laporan. Polda Jawa Timur ini
Hasil perhitungan riset Informatika News Line memperkirakan dampak kerugian Immaterial yang terjadi bisa mencapai lebih dari 50 Trilyun rupiah dalam 6 bulan ke depan.
Humas Polda Jatim menyebutkan pada release yang disampaikan pada pers Selasa (02/09), sebanyak 580 orang telah ditangkap di 6 wilayah yang meliputi
1. Kota Surabaya
2. Malang Kota.
3. Malang Kabupaten.
4. Kediri Kota.
5. Kediri Kabupaten.
6. Sidoarjo.
Berdasarkan pantauan Informatika News Line, khusus untuk Sidoarjo tidak terjadi kerusuhan sama sekali. Bahkan dalam beberapa kali aksi unjuk rasa, semuanya berjalan dengan aman. Bentrokan kecil sempat terekam terjadi di wilayah Waru, yang berbatasan dengan Surabaya. Para pelaku kerusuhan mencoba lari ke arah wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Beberapa pembuat kerusuhan misalnya ditangkap di sekitaran SMA Hang Tuah 2 yang berada di daerah Waru. Informatika News Line merekam penangkapan tersebut pada Minggu dini hari (31/08) yang lalu.
Dari sebanyak 580 orang yang ditangkap oleh pihak aparat keamanan terdapat rincian penanganan yang berbeda-beda.
1. 89 orang diproses hukum,
2. 12 orang masih dalam pemeriksaan,
3. 479 orang dipulangkan setelah pemeriksaan.
Baca Juga :
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penindakan hukum kepada para tersangka kerusuhan ini dilakukan secara selektif dan terukur.
Berikut adalah catatan data yang dihimpun dari Polda Jatim terkait penanganan pelaku anarkis :
1. Polda Jatim : 66 orang diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan. (TKP Gedung Grahadi & Mapolda Jatim).
2. Polres Kediri Kota: 20 orang diamankan; 7 diproses hukum, 13 dipulangkan. (TKP Gedung DPRD Kediri Kota).
3. Polrestabes Surabaya: 288 orang diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan. (TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi).
4. Polres Malang Kota: 61 orang diamankan; 13 memenuhi unsur pidana namun tidak ditahan, 48 dipulangkan. (TKP Mapolres Malang Kota, 12 Pos Lantas, Pos Sabhara, Kantor Laka Lantas, Pos Polisi).
5. Polres Kediri Kabupaten: 124 orang diamankan; 23 diproses hukum, 12 orang masih dalam pemeriksaan dan 89 dipulangkan. (TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung).
6. Polres Malang Kabupaten: 13 orang diamankan; seluruhnya diperiksa, namun tidak ditahan dan dipulangkan. (TKP Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen, Pos Laka Lantas).
7. Polresta Sidoarjo: 8 orang diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan. (TKP Pos Waru).
Berdasarkan catatan pihak kepolisian Jawa Timur kerusakan yang tercatat meliputi puluhan Pos Polisi yang dibakar, fasilitas umum yang dirusak, hingga kendaraan dinas operasional yang menjadi sasaran amuk massa.
Polda Jawa Timur juga merinci pasal-pasal yang telah dilanggar oleh para pelaku anarkisme akhir Agustus tersebut. Pengenaaan pasal-pasal pidana ini disasar oleh Kepolisian untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Pasal pidana yang digunakan diantaranya adalah Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang/barang.
Selain itu juga ada yang dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1: Kepemilikan senjata tajam, Pasal 212 KUHP: Melawan petugas,Pasal 351 Ayat 1 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat,Pasal 187 bis jo 53 KUHP: Percobaan pembakaran dan Pasal 406 KUHP: Perusakan barang.
(MIG/Kabid Humas Polda Jatim)
