Sudah Hampir 1 Tahun Berlalu, Ternyata Masih Ada Sengketa Pilkada 2024 Yang Belum Usai

 Sudah Hampir 1 Tahun Berlalu, Ternyata Masih Ada Sengketa Pilkada 2024 Yang Belum Usai





Saksi Pelapor Di Sidang MK : KPU Permainkan DPT, Pj. Gubernur dan Ada Menteri Yang Dituduh Ikut Terlibat Bermain


Jakarta, 12/09/2025

Sistem Pemilihan Kepala Daerah Pilkada 2024, masih menyisakan sengketa berlarut larut, yang tidak juga tuntas diselesaikan. Padahal jadwal Pilkada sendiri sudah hampir 1 tahun berlalu.

Salah satu sengketa hukum yang masih berlarut larut, saling silang sengketa, belum selesai tuntas adalah apa yang dipertontonkan terjadi di Mahkamah Konstitusi, Jum'at (12/09).

Bahkan sampai pertengahan September 2025, masih ada sengketa hukum serius yang belum tuntas diselesaikan.





Jika sengketa hukum yang jadi salah satu aspek utama Pilkada saja belum selesai tuntas, apalagi aspek lain yang disisakan oleh Pilkada 2024. 

Aspek ekonomi, politik, perebutan kekuasaan, dendam pasca Pilkada, dan berbagai macam aspek non formal lain yang jadi dampak, tidak tuntas nya Pilkada 2024.

Salah satu sidang terkait Pilkada 2024 yang masih digelar di MK sampai akhir pekan ini, adalah sengketa yang terjadi dalam Pilkada Gubernur Papua.

Kali ini sengketa yang terjadi adalah memperdebatkan definisi dan fungsi DPT (Daftar Pemilih Tetap).  Masing masing unsur yang bersengketa, termasuk bahkan pelaksana kegiatan Pilkada KPU, memiliki definisi yang tidak seragam. Istilah dan batasan dari DPT ini memiliki makna yang berbeda beda. 

Apakah aspek legal tidak memberikan definisi yang tuntas ? Ataukah memang ada strategi busuk untuk memenangkan Pilkada dengan segala macam cara ? Bahkan dengan cara-cara yang busuk ? Sidang MK akhir pekan ini menjadi saksi, jejak tertinggal carut marut nya Sistem Pilkada 2024 yang lalu.

Ada saksi ahli yang mengatakan bahwa perubahan DPT mengindikasikan ketidak hormatan ketidakpatuhan pada Putusan MK.

Ada juga mantan Ketua KPU yang mengatakan bahwa ada nya kesalahan dalam penggunaan form C pemberitahuan yang menyebabkan cacat administrasi.



Begitu rumit nya aturan dasar Pilkada yang dibuat, bahkan terkait dengan DPT saja sampai membawa sengketa berlarut larut yang sudah hampir mendekati 1 tahun.

Apa-apaan ini, bahkan kerumitan yang muncul ini tidak terkait sama sekali dengan esensi Pilkada itu sendiri ?

Aturan sederhana dalam penentuan DPT menjadi berbelit-belit, karena kurangnya kesederhanaan dalam berpikir. Mencoba menutupi jejak utama kecurangan, tak mau kalah dengan ksatria dan legowo, mau menang sendiri. Tidak mengedepankan itikad baik, akan tetapi hanya menggunakan strategi busuk untuk mencapai kemenangan tanpa peduli apakah yang dilakukan itu hak dan bathil. Strategi hantam kromo, membuta tuli.

Fragmen politik busuk yang hanya ingin menang sendiri, ini terekam dalam catatan sidang di Mahkamah Konstitusi. Sidang ini membongkar konsep berjenjang yang sengaja dibuat rumit dengan tujuan-tujuan tertentu. Yang dengan sederhana bisa dilihat sebagai upaya untuk menang dengan segala macam cara yang bisa dilakukan.

Bukan suara dukungan rakyat yang menjadi dasar utama, akan tetapi syahwat ingin menang sendiri yang terlihat dengan jelas.

Fragmen sengketa hukum ini terlihat pada saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua (12/9) dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa, dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.*

Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025


Gugatan kali ini dilakukan karena adanya dugaan penggelembungan DPT melebihi kapasitas maksimal dari DPT. DPT diduga digelembungkan lebih dari 100 %. 

Bagaimana ini bisa ? Bagaimana DPT bisa digelembungkan? Mengapa DPT yang hanya berisi daftar nama bisa jadi dibuat seperti itu. Bahkan DPT pun dibuat menjadi alat untuk pemenangan suara Pilkada. Syahwat ingin menang menjadi sedemikian besar, sehingga DPT daftar nama pemilih pun bisa menjadi alat yang efektif untuk memenangkan suara. Menggelikan sekaligus memilukan.

DPT yang diduga digelembungkan sampai melebihi kapasitas 100% ini terjadi di 62 TPS, di 8 Kabupaten/Kota di Papua.

 Jadi Politik pemenangan suara, dibuat bukan untuk memahami kehendak rakyat pemilih. Akan tetapi punya orientasi busuk ingin menang dengan segala macam cara, tak peduli sebenarnya apa yang diinginkan rakyat.

Karakter jelek seperti ini seharusnya tidak boleh dikembangkan dalam politik yang sehat. Karena kemenangan sebenarnya adalah kemenangan yang tidak disertai dengan kecurangan seperti ini.

Tuduhan adanya penggelembungan DPT ini terjadi pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur (PSU Pilgub) Papua pasca Putusan MK sebelumnya.

MK memutuskan agar Pilkada tahun 2024 dilaksanakan ulang melalui PSU (Pemilihan Suara Ulang), karena indikasi ketidak beresan parah yang  diduga terjadi pada Pilkada 2024.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Aswanto, diminta menjadi Ahli Hukum Pemilu yang memberikan kesaksian ahli peristiwa yang terjadi.

Aswanto menyampaikan bahwa, tidak dibenarkan menambah pemilih pada semua TPS saat pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025, selain dari yang ada di dalam DPT yang ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.

Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua * untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemungutan serentak pada 27 November 2024.

Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai PHPU Gubernur Papua




“Jika ada perubahan DPT, perubahan Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, itu berarti bahwa penyelenggara tidak hormat, tidak patuh pada Putusan MK...."

"Apapun alasannya, misalnya alasan mau mengakomodasi hak pilih warga, tetap itu tidak bisa, karena ini putusan MK,” ujar Aswanto dalam persidangan MK berapi-api.

Dalam realisasi di lapangan ditemukan adanya tindakan penyelenggara PSU yang memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya.

Tindakan yang dilakukan oleh KPU ini, menurut Aswanto berada di luar koridor Putusan MK. 

Dan dapat dikatagorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan Putusan MK.*

Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 


Karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka menurut Aswanto, PSU dapat saja dibatalkan oleh Mahkamah.

Selain itu, menurut Aswanto tindakan KPU juga berpotensi dilihat sebagai tindak pidana pemilihan. 

Alasannya karena membiarkan orang yang tidak punya hak pilih menggunakan hak pilihnya.*


* Sebagaimana diatur dalam Pasal  178C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada).


Persidangan juga menghadirkan Mantan Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang mengaku heran dengan meningkatnya jumlah DPT lebih dari 100 persen.

Ilham menuturkan anomali partisipasi pemilih yang mencapai bahkan melebihi 100 persen di sejumlah TPS mengindikasikan adanya persoalan pelanggaran yang mendasar.

Kemungkinan pelanggaran yang terjadi adalah pencatatan ganda, masuknya pemilih tidak berhak, atau manipulasi angka.

 Menurut Ilham, secara hukum maupun logika, hal tersebut mustahil terjadi apabila pencatatan benar-benar berbasis daftar hadir.

Ilham juga mengatakan bahwa penggunaan Form C-Pemberitahuan sebagai dasar koreksi daftar pemilih yang ikut mencoblos di TPS, jelas bertentangan dengan ketentuan regulasi. *

* Pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 


Sehingga tindakan penggunaan form C pemberitahuan jelas cacat hukum dan tidak memiliki legitimasi administrasi.

Form C Pemberitahuan hanya lah berfungsi sebagai undangan memilih saja, serta tidak dapat membuktikan kehadiran pemilih di lokasi TPS pencoblosan.

Juga tidak bisa menjadi dasar sebagai legitimasi penggunaan hak pilih.

Seharusnya proses koreksi pemilih dilakukan oleh KPU dilakukan dengan menggunakan form yang lain.

Ilham kemudian menunjuk form D sebagai form yang memang sesuai dengan ketentuan regulasi Pilkada.

Form D, Daftar Hadir yang ada di setiap TPS adalah dokumen resmi yang harus digunakan oleh KPU, bukan malah menggunakan form C Pemberitahuan.

Form D Daftar Hadir inilah yang kemudian dituangkan ke dalam formulir C.

Hasil-KWK TPS lalu dihimpun dalam form D-TPS. Demikian juga hasil-KWK Kecamatan, selanjutnya direkap dalam D-Kecamatan.  Hasil-KWK Kabupaten/Kota sampai akhirnya terakumulasi dalam form D-Kota/Kabupaten, sampai Hasil-KWK Provinsi.

“Mekanisme berjenjang ini dimaksudkan agar setiap angka dalam rekapitulasi bisa ditelusuri kembali ke sumbernya di tingkat TPS. Karena itu, bila dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten atau provinsi ditemukan adanya anomali jumlah pengguna hak pilih, maka mekanisme verifikasi yang sah adalah menelusuri kembali angka tersebut secara berjenjang hingga ke form D. Daftar Hadir TPS,” kata Ilham menerangkan.

Proses yang berbelit-belit dan terlalu banyak prosedur, yang tentu saja menampilkan wajah sistem dengan lobang security sebesar gerbong kereta api 

Terlalu banyak nya proses verifikasi berjenjang, tidak serta merta berarti sistem yang dibangun adalah sistem yang kuat. Bahkan menunjukkan wajah sistem yang carut marut, tak punya bentuk, dan cenderung memberikan peluang ketidak konsitenan sistem. 

Di sisi lain sistem dibuat terbuka untuk verifikasi, di sisi lain verifikatornya dibuat dipecah-pecah berjenjang, kompleks, dan tidak stabil.

Para perancang sistem Pemilu Kepala Daerah ini memang terlihat tidak faham bagaimana nature dari sebuah sistem itu bekerja. Tak pernah ada analisis dan evaluasi kestabilan sistem.

Membuat model sistem Pemilu dan melakukan analisis karakter untuk membuat sistem yang stabil, seperti nya memang tidak pernah dilakukan di sepanjang penyelenggaraan Pemilu termasuk Pilkada di Indonesia. 

Kurang bahkan tidak adanya analisis terhadap karakter sistem Pemilu/Pilkada yang digunakan. 

Analisis sebuah sistem berjalan, seharusnya dilakukan dengan menggunakan pendekatan model pengelolaan sistem kontrol, misalnya. Sebelum sistem digunakan, harus dilakukan uji coba, dan dilakukan analisis dengan detail terlebih dahulu. Bukan sebuah sistem yang bongkar pasang tidak jelas seperti yang dipraktekkan pada sistem Pilkada 2024 yang lalu.

Kegagalan memodelkan atau membuat pendekatan analitik dengan pendekatan disain kontrol ini membuat tumpang tindih, silang sengketa tak mudah difahami.

Verifikasi berjenjang yang dilakukan di Kecamatan sampai Provinsi adalah sebuah unsur sistem yang tak perlu dilakukan dan menjadi sebuah unsur dalam sistem. Karena selain pemborosan, sistem verifikasi berjenjang hanya membuka pintu fraud baru di level yang lebih tinggi. Alih-alih membuat proses verifikasi berjenjang, malah yang terjadi adalah membuka celah fraud yang lebih besar.

Tak perlu verifikasi berjenjang yang bertele-tele dan rumit seperti itu. Cukup fokus di lokasi TPS saja. Sehingga fokus tidak terpecah. Di tingkat lain hanya sebagai fungsi sigma saja, tanpa perlu verifikasi. Kekuasaan analisis dan verifikasi diperkuat saja di tingkat TPS, sehingga konsentrasi menjaga Pemilu yang berkualitas benar benar akan terealisasi dengan tepat sasaran. 

Membuat leveling verifikasi di tingkat yang lebih tinggi tanpa hadir faktual di lokasi pencoblosan hanyalah kegiatan tak berguna, yang memang pantas diduga sebagai upaya filterisasi hasil Pilkada. 

Apakah hasilnya sudah sesuai dengan perencanaan atau belum ? Fungsi seperti ini dijalankan di level verifikasi yang lebih tinggi. Verifikasi di tingkat yang lebih tinggi itu sebenarnya dikatagorikan sebagai verifikasi sekunder atau yang tidak perlu dilakukan. Karena yang dilakukan hanya diarahkan pada sebuah dokumen bisu yang tidak mampu menceritakan realitas yang sebenarnya terjadi di TPS. Tidak semua yang ada di TPS mampu dimunculkan oleh sebuah dokumen. Karena wajah marah di TPS misalnya tidak dapat direkam oleh dokumen bahkan di level tingkat kecamatan. Apalagi verifikasi di tingkat Kabupaten atau Provinsi bahkan Nasional, sudah terlalu jauh dari sumber awal informasi di TPS.

Dalam rejim pengolahan data, melakukan verifikasi data di luar lokasi data atau TPS bisa dikatagorikan kegiatan yang tidak memiliki legalitas kevalidan yang tertinggi. Realitasnya yang terjadi di TPS sudah direduksi oleh laporan dalam bentuk dokumen yang menyederhanakan semua dinamika hidup yang ada di TPS.

Dari analisis sementara terhadap sistem yang dibuat saja, sudah dengan mudah dicium adanya strategi politik busuk.

Saksi Ahli lain yang dihadirkan, Gusti Putu Artha, pernah menjadi anggota KPU RI periode 2007-2012. Dalam persidangan ini Putu Artha menyampaikan bahwa data DPT bisa saja sama, 

Data DPT bisa saja tetap sama dari yang digunakan pada 27 November 2024 dengan Pilkada Ulang, PSU pada 6 Agustus 2025. 

Akan tetapi dalam realitasnya data jumlah pemilih di DPT bisa saja berkurang atau bahkan bisa saja bertambah.

Bertambah dan berkurangnya DPT adalah hal yang wajar-wajar saja terjadi, karena adanya dinamika kependudukan 

Misalnya ada pemilih yang alih status dari sipil menjadi TNI/Polri ataupun adanya pemilih yang meninggal dunia. 

Putu melanjutkan perubahan jumlah tentu bisa terjadi pada DPTb (DPT Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). 

Sebab, penyelenggara pilkada (KPUD) tidak bisa memaksa pemilih yang masuk DPTb dan DPK untuk kembali mencoblos di TPS yang sama saat 27 November 2024, dan PSU 6 Agustus 2025. Hal ini karena misalnya yang bersangkutan sudah berada di tempat atau daerah lain, sehingga selalu ada celah untuk membuat DPT di dua waktu yang berbeda tersebut berbeda isi.

Menurut Putu, yang paling penting ialah jumlah pengguna hak pilih pada saat PSU tidak melebihi pengguna hak pilih pada saat pemungutan pada 27 November 2024.

“Cek saja di situ berapa jumlah DPT-nya, pengguna hak pilihnya, berapa, kemudian yang menggunakan hak suara, berapa DPK (Daftar Pemilih Khusus) secara keseluruhan. Kalau kemudian jumlahnya menjadi sangat  besar tidak rasional di level seluruh pilkada provinsi baru lah kita boleh curiga,” tutur Putu.

Saksi lain, yang salah satunya adalah Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Muhammad Muzni Farawowan, juga memberikan kesaksian yang melawan tuduhan perubahan DPT.

Muzni membantah tuduhan adanya perubahan perolehan suara dari form C Hasil ke form D Hasil.

Jika perubahan itu ada, maka akan membawa dampak pada penambahan suara untuk Pasangan Calon (Paslon) 02 di tiga TPS.

Muzni juga membantah bahwa ada kejanggalan jumlah pengguna hak pilih lebih dari 100 persen DPT di dua TPS yaitu TPS 031 Sentani Kota dan TPS 003 Lifele,  karena pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut adalah pemilih yang sah dalam DPT, DPTb, maupun DPK.

“Tingkat partisipasi pemilih yang benar adalah menggunakan rumus total jumlah pengguna hak pilih dibagi dengan jumlah pemilih DPT ditambah DPTb ditambah DPK, sehingga hasilnya tidak ada yang melebihi 100 persen,” kata Muzni menerangkan.

Pasangan Calon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma memberikan data adanya selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan pasangan Calon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

Menurut Benhur, hal itu terjadi karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen melebihi DPT yang tersebar di 62 TPS. 

KPU Provinsi Papua sendiri telah menetapkan hasil penghitungan suara pasca Pilkada Ulang (PSU) yaitu Paslon Nomor Urut 1 memperoleh suara sebesar 255.683 suara dan Paslon Nomor Urut 2 meraih 259.817 suara.

Menurut KPU, selisih sebesar 4.134 suara atau 0,8 persen tersebut diijinkan terjadi. 

Karena angka selisih yang ada ternyata di bawah ambang batas untuk mengajukan permohonan PHPU Gubernur Papua ke MK yaitu sebesar 10.310 suara atau 2 persen dari jumlah total suara sah.

Hasil pengumuman KPU ini dibantah oleh Benhur.

Benhur menyatakan bahwa seharusnya pihaknya mendapatkan 246.418 suara, unggul tipis dari Paslon Nomor Urut 2 yang semestinya hanya memperoleh 245.528 suara.

Bandingkan hasil ini dengan pengumuman hasil rekayasa KPU yang menyebutkan Paslon 1 memperoleh suara sebesar 255.683 suara dan Paslon 2 meraih 259.817 suara. Paslon 2 menang dalam versi KPU, sementara dalam data yang disampaikan oleh Benhur, Paslon 1 lah yang menang, bukan Paslon 2, meski hanya berupa kemenangan yang tipis.

Penambahan suara yang tiba-tiba muncul, diduga karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen pada 62 TPS yang telah dicatat dengan detail oleh Paslon 1 Benhur.

Penambahan DPT ini terjadi di :

2 TPS di Kabupaten Jayapura; 

7 TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen; 

2 TPS di Kabupaten Biak; 

3 TPS di Kabupaten Sarmi; 

2 TPS di Kabupaten Supiori; 

25 TPS di Kabupaten Keerom: 

1 TPS di Kabupaten Waropen; dan 

20 TPS di Kota Jayapura. 

Massal dan masif terjadi.


Adanya penambahan yang aneh dan terpola ini menunjuk pada angka partisipasi pemilih diatas 100 persen yang  melanggar Putusan MK*

* Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 


Dalam pertimbangan hukum dan amar putusan MK tersebut dinyatakan bahwa DPT yang digunakan dalam PSU adalah DPT yang digunakan juga dalam pemungutan suara serentak pada 27 November 2024, bukan DPT yang berbeda.

Tidak dibenarkan untuk menambah pemilih pada tiap-tiap TPS pada saat pelaksanaan Pilkada Ulang (PSU) yang diselenggarakan pada 6 Agustus 2025.

Dalam realitasnya Paslon 1 Benhur menyatakan bahwa pihak Paslon 1 tidak diam saja menghadapi keanehan penambahan data DPT ini.

Benhur mengaku sudah menyampaikan keberatan secara berjenjang, pada rapat pleno rekapitulasi di tingkat Distrik, Kabupaten, dan Provinsi. Penambahan aneh yang terjadi serentak di 62 TPS ini mengindikasikan adanya upaya mobilisasi dan penambahan pemilih dengan tujuan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Mobilisasi kecurangan yang memang telah diatur sebelumnya dengan sangat teliti.

Benhur menyatakan bahwa telah ada saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi untuk setiap Kabupaten dan Kota.

Akan tetapi tetapi saran perbaikan Bawaslu ini ditolak oleh KPU.

KPU terbukti mengabaikan keberatan dari Paslon 1 Benhur, dan tidak mengindahkan saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi tersebut.

Benhur juga menuduh ketidaknetralan yang dilakukan oleh seorang Menteri yang  seharusnya netral dalam Pilkada. Dokumen pengadilan di Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Menteri yang disebut itu adalah Menteri ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) Bahlil Lahadia. 

Bahlil, Ketua Umum DPP Partai Golkar ini terlalu sering melakukan kunjungan kerja ke Papua. Kunjungan ini diduga kuat terkait dengan upaya untuk memenangkan Paslon 2. 

Benhur juga menyebutkan bahwa  Penjabat (Pj) Gubernur Papua  telah melakukan kegiatan intervensi politik. Intervensi politik ini diduga untuk memberikan dukungan secara tidak langsung kepada Paslon 2. Pj. Gubernur Papua ikut mengajak Paslon 2 untuk memobilisasi pemilih tambahan illegal melalui kegiatan di Yayasan Hikmah Al Bunayyah di Distrik Heram Kota Jayapura.


VIJAY



Redaksi

Redaksi Headline News Indonesia

Lebih baru Lebih lama