PINTU Menjadi Pedagang Kripto Pertama RI yang Dapat Lisensi Penuh dari Bappebti

 PINTU Menjadi Pedagang Kripto Pertama RI yang Dapat Lisensi Penuh dari Bappebti



Jakarta, Headline Indonesia (03/08/2024)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan lisensi penuh kepada PT Pintu Kemana Saja (PINTU) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan tersebut tercantum di surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

Menurut data Bappebti, terdapat 35 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) hingga Juli 2024. Dari 35 CPFAK, PINTU merupakan perusahaan kripto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.

Perlu diketahui bahwa PT Pintu Kemana Saja merupakan platform jual beli dan investasi aset kripto berbasis di Indonesia. PT Pintu Kemana Saja bergerak melalui aplikasi PINTU.




Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 yang diubah menjadi Peraturan Bappebti Nomor 13 tahun 2022 melalui pasal 14, terdapat beberapa syarat bagi CPFAK untuk mendapatkan izin menjadi PFAK. Pertama, perusahaan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar.

Ketiga, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.


Baca Juga : Bionda - Medioni : Kabar Gembira, Dana Korban Smart Wallet Akhirnya Bakal Bisa Dikembalikan


Keempat, memiliki standar operasional prosedur (SOP), antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah masal. Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).

General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo, mengatakan bahwa proses perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar yang ketat. Ia percaya dengan memenuhi persyaratan terhadap hukum di Indonesia, para pedagang bisa menjaga kredibilitas dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi investor dalam negeri.

"Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri kripto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas kripto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi kripto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor kripto di Indonesia," lanjutnya.

Malikulkusno juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak atas disahkannya PINTU yang secara resmi dari CPFAK menjadi PFAK. Malikulkusno mengatakan bahwa predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia.

Penetapan asset Kripto sebagai Komoditas di Indonesia resmi diakui sejak akhir tahun 2018. Peraturan Menteri Perdagangan No.99/2018 menjadi tonggak legal pertama penetapan asset kripto yang bisa diperdagangan di Bursa Berjangka Indonesia. 

Salah satu aset kripto yang terkenal di dunia adalah Bitcoin. Bitcoin (BTC) adalah mata uang kripto pertama di dunia. Diciptakan pada tahun 2009, BTC disimpan dan diperdagangkan melalui jaringan internet menggunakan Bitcoin Blockchain, suatu buku besar digital yang terdistribusi. BTC dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil— bernama Satoshi—di mana 1 BTC = 100 juta Satoshi.

Saat ini ada 18.3 juta BTC yang beredar dalam sirkulasi, dengan 12.5 bitcoin baru tercipta (ditambang) setiap 10 menit. Pasokan jumlah BTC dibatasi hingga 21 juta BTC sejak awal diciptakan. Karena pasokan yang terbatas, harga BTC telah melonjak pesat 2300% dari Januari 2015 ke Januari 2020, mendorong banyak orang untuk berinvestasi di BTC.

Saat ini selain Bit Coint ada lebih dari 10 ribu jenis mata uang cripto atau cripto curency. Menurut cripto space statistic saat ini 13.217 jenis mata uang cripto di dunia dengan total market mencapai 1,32 trillion US Dollar. Dan 172 billion USD yang diperdagangkan selama jangka waktu 24 jam. 


* 1 Trillun USD = 1.000 billion USD, 1 billion USD = 1.000 million USD (juta USD)

(VIJAY)


Baca Juga : BI Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Bitcoin 

Redaksi

Himpunan Jasa Konstruksi Indonesia (HJKI) Provinsi Jawa Barat

Lebih baru Lebih lama