Komplotan Warga Negara China Ditangkap Setelah kuras emas Di Kalimantan Barat.

 Komplotan Warga Negara China Ditangkap Setelah kuras emas Di Kalimantan Barat.


Head Line Indonesia

Jakarta (13/05/2024)

Komplotan penambang emas illegal WNA, warga negara RRC (China) ditangkap team gabungan dari Kementerian. ESDM, Kowas PPNS, dan Bareskrim Polri.

Kegiatan penambangan illegal ini dilakukan di lokasi tambang ilegal bawah tanah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangan nya kepada pers menyatakan bahwa kegiatan tambang illegal ini dilakukan oleh Warga Negara Asing dari China (RRC)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan team membeberkan adanya aktivitas penambangan ilegal tambang bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Pertambangan emas ilegal itu dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dan kelompotannya, hingga mencapai kedalaman lubang dengan panjang mencapai hampir 2 kilometer. (1.648,3 m).

Direktur Sunindyo menyebutkan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya adalah dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin. Dengan mendompleng pada kegiatan yang berijin, warga negara China ini melakukan aksinya dengan sangat rapi.

Sunindyo mengatakan lubang di lokasi tambang tersebut normalnya dalam kondisi yang harus dilakukan pemeliharaan. Akan tetapi aksi WNA China ini  justru memanfaatkan lubang tambang itu untuk melakukan penambangan secara ilegal.

"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," jelas Sunindyo dalam Konferensi Pers, yang dikutip Selasa (13/5/2024).

Dia mengatakan pelaku, kemudian melakukan proses penambangan dan juga aktivitas pemurnian emas di lubang tambang tersebut secara diam-diam. Kemudian emas hasil tambang dan olahan itu baru dibawa keluar dalam bentuk emas yang sudah jadi dan dijual.

"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo.

Sunindyo juga menyebutkan telah meringkus peralatan kerja yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut, seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.

Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

Sunindyo juga mengungkapkan aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH yang saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.

"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.

Sunindyo meng klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan jumlah potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.

"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," tandasnya. (VIJ)


Redaksi

Himpunan Jasa Konstruksi Indonesia (HJKI) Provinsi Jawa Barat

Lebih baru Lebih lama