PELATIHAN SERTIFIKASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (AK3) UMUM
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-02/Men/1992 bahwa setiap
perusahaan yang karyawannya lebih dari 100 orang wajib memiliki Ahli K3
Umum. HJKI Provinsi Jawa Barat mendukung resmi pengadaan ahli K3 Umum (AK3U) bekerjasama dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (PJK3) Bidang Sistem Manajemen menyelenggarakan pelatihan sertifikasi AK3U (K3 dan Keahlian K3 Umum – Kepmenaker RI No. KEP. P. 076/DJPPK/I/2015)Dalam Pelatihan ini mengajarkan bagaimana mengidentifikasi, mengendalikan,
memonitor sumber-sumber bahaya di standard sehingga dapat dicegah
terjadinya kecelakaan kerja.
Ingin mengetahui Lebih lanjut ?
Cek Pelatihan AK3U Model 21 Hari ini
