Apakah AK3U itu ?


 

PELATIHAN SERTIFIKASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (AK3) UMUM

images_3_-87x87Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-02/Men/1992 bahwa setiap perusahaan yang karyawannya lebih dari 100 orang wajib memiliki Ahli K3 Umum. HJKI Provinsi Jawa Barat mendukung resmi pengadaan ahli K3 Umum (AK3U) bekerjasama dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Bidang Sistem Manajemen menyelenggarakan pelatihan sertifikasi AK3U (K3 dan Keahlian K3 Umum – Kepmenaker RI No. KEP. P. 076/DJPPK/I/2015)

Dalam Pelatihan ini mengajarkan bagaimana mengidentifikasi, mengendalikan,
memonitor sumber-sumber bahaya di standard sehingga dapat dicegah
terjadinya kecelakaan kerja.

Ingin mengetahui Lebih lanjut ?
Cek Pelatihan AK3U Model 21 Hari ini


Redaksi

Redaksi Headline News Indonesia

Lebih baru Lebih lama