Target PAD Brebes 2025 Mencapai 791,3 Miliar Rupiah, Dari APBD 3,8 Trilyun Rupiah
Brebes, 07/02/2025
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes tahun 2025, ditargetkan akan meraih besaran sekitar 791,3 miliar rupiah.
Nilai ini dari total APBD Kabupaten Brebes 2025 yang nilainya berkisar pada angka 3,8 Triliun Rupiah
Secara umum PAD Kabupaten Brebes itu bersumber dari empat komponen, di antaranya pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang Sah.
APBD Kabupaten Brebes tahun 2025 sendiri sudah diketok sebesar 3,8 triliun Rupiah. Jumlah pendapatan daerah sebesar 3,69 triliun, sementar jumlah belanja daerah sebesar 3,83 triliun.
Postur APBD itu terdiri dari PAD, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Subandi mengatakan kepada peers bahwa PAD Kabupaten Brebes terdiri dari empat komponen. Masing-masing adalah pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Pajak daerah yang dipungut Bapenda dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah berjumlah sebanyak 9 jenis pajak. Untuk retribusi, pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lain-lain itu dipungut oleh OPD masing-masing.
"Misal retribusi parkir ya Dishub, pasar ya Dinkopumdag. Kita hanya sebagai koordinator dan menerima laporan dari OPD-OPD tersebut," kata Subandi, Jumat (7 Februari 2025).
Subandi menambahkan, bahwa PAD Brebes tahun 2025 naik dari PAD tahun 2024 lalu sebesar 562,8 miliar rupiah. Pendapatan daerah (Danda) hingga 31 Desember 2024 telah diraih sebesar 611,2 miliar rupiah.
PAD untuk tahun 2025 ditetapkan dalam APBD sebesar 791,9 miliar rupiah yang terdiri dari pajak daerah 357 miliar rupiah, retribusi daerah 406 miliar rupiah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 22 miliar rupiah, dan lain-lain PAD yang sah 5 miliar rupiah.
"Yang dipungut Bapenda itu, ada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak minerba, pajak parkir, pajak (air bawah tanah) ABT, pajak sarang burung walet, PBB P2, BPHTB, opsen PKB, opsen BBNKB..." Kata Subandi.
" Totalnya di APBD 2025 itu sebesar 357 miliar rupiah. Sedangkan total PAD nya itu Rp 791,3 miliar," pungkas Subandi kepada pers.
Laporan: SJH
.jpeg)
